حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّاسَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضْرَبُونَ إِذَا تَبَايَعُوا طَعَامًا جُزَافًا أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dan [Ibnu Abu Dzi`b] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Ayahnya] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku melihat manusia dipukuli jika mereka membeli makanan dengan tanpa ditimbang. Dan mereka diperbolehkan menjualnya hingga mereka menaikkannya ke atas kendaraan mereka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online