Hadits No. 4823

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِ أَبِي حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ نَجْرَانَ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ فَقَالَ إِنَّمَا أَسْأَلُكَ عَنْ اثْنَتَيْنِ عَنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَعَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ سَكْرَانَ فَقَالَ إِنَّمَا شَرِبْتُ زَبِيبًا وَتَمْرًا قَالَ فَجَلَدَهُ الْحَدَّ وَنَهَى عَنْهُمَا أَنْ يُجْمَعَا قَالَ وَأَسْلَمَ رَجُلٌ فِي نَخْلٍ لِرَجُلٍ فَقَالَ لَمْ تَحْمِلْ نَخْلُهُ ذَلِكَ الْعَامَ فَأَرَادَ أَنْ يَأْخُذَ دَرَاهِمَهُ فَلَمْ يُعْطِهِ فَأَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَمْ تَحْمِلْ نَخْلُهُ قَالَ لَا قَالَ فَفِيمَ تَحْبِسُ دَرَاهِمَهُ قَالَ فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ قَالَ وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata; Aku mendapati di dalam kitab ayahku; Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [seorang laki-laki Najran] bahwa ia bertanya kepada [Ibnu Umar] seraya berkata, "Hanysanya aku bertanya kepadamu tentang dua perkara; anggur dan kurma serta salam di dalam pohon kurma? ' Ibnu Umar lantas menjawab, "Pernah dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seorang lelaki yang sedang mabuk, laki-laki itu berkata, 'Aku hanya minum (perasan) anggur dan kurma! ' Ibnu Umar, "Lalu Rasulullah menderanya sebagai had (hukuman) dan melarang keduanya (anggur dan kurma) untuk dicampur." Ibnu Umar melanjutkan jawabannya, "Seorang laki-laki melakukan salam pada kurma kepada seseorang, " Ibnu Umar melanjutkan, 'Namun pada tahun itu kurmanya belum masak, sehingga laki-laki tersebut ingin mengambil (uangnya), namun orang yang bersangkutan tidak memberikan (uangnya) kepadanya. Akhirnya laki-laki itu datang bersama orang tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda: "Apakah kurmanya belum masak?" orang tersebut menjawab, 'Belum.' Beliau bersabda lagi: "Lalu kenapa kamu tidak memberikan uangnya kembali?" Ibnu Umar berkata, "Kemudian orang tersebut membayarnya kepada laki-laki tersebut." Ibnu Umar melanjutkan, "Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang salam pada kurma hingga nampak kelayakan untuk konsumsi."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#4823
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online