حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ أَتَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا فَانْطَلَقَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ إِنْ بَدَا لَهُ طَلَاقُهَا طَلَّقَهَا فِي قُبُلِ عِدَّتِهَا قَالَ ابْنُ بَكْرٍ أَوْ فِي قُبُلِ طُهْرِهَا فَقُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ أَيُحْسَبُ طَلَاقُهُ ذَلِكَ طَلَاقًا قَالَ نَعَمْ أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdullah bin Bakr] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] bahwa ia pernah bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya yang sedang haid. Ibnu Umar lalu menjawab, "Apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar? Sesungguhnya ia pernah menceraikan isterinya yang sedang haid. Lalu Umar bergegas menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memberitahukan hal itu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suruhlah ia untuk rujuk kepadanya kemudian jika telah memungkinkan untuk dicerai, ia boleh mencerainya awal habis masa iddahnya." Ibnu Bakr menyebutkan, "Atau di awal masa sucinya." Lalu aku bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah talaknya itu dianggap sebagai talak? ' Ia menjawab, "Ya, apa engkau lihat bahwa ia adalah seorang yang bodoh dan dungu?"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online