Hadits No. 478

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كُنَّا مَعَ عُثْمَانَ وَهُوَ مَحْصُورٌ فِي الدَّارِ قَالَ وَلِمَ تَقْتُلُونَنِي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ أَوْ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ أَوْ قَتَلَ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Zaid] dari [Yahya Bin Sa'id] dari [Abu Umamah Bin Sahl Bin Hunaif] dia berkata; ketika kami bersama Utsman yang sedang terkepung di dalam rumahnya, [Utsman] bertanya; "Mengapa mereka hendak membunuhku? Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Darah seorang muslim tidak halal kecuali karena salah satu dari tiga hal; seseorang yang menjadi kafir setelah memeluk Islam, atau berbuat zina setelah muhshon (sudah menikah) atau karena membunuh jiwa maka harus dibunuh karenanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#478
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online