حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كُنَّا مَعَ عُثْمَانَ وَهُوَ مَحْصُورٌ فِي الدَّارِ قَالَ وَلِمَ تَقْتُلُونَنِي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ أَوْ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ أَوْ قَتَلَ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Zaid] dari [Yahya Bin Sa'id] dari [Abu Umamah Bin Sahl Bin Hunaif] dia berkata; ketika kami bersama Utsman yang sedang terkepung di dalam rumahnya, [Utsman] bertanya; "Mengapa mereka hendak membunuhku? Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Darah seorang muslim tidak halal kecuali karena salah satu dari tiga hal; seseorang yang menjadi kafir setelah memeluk Islam, atau berbuat zina setelah muhshon (sudah menikah) atau karena membunuh jiwa maka harus dibunuh karenanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online