Hadits No. 4768

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مُسْلِمٍ الْخَبَّاطِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ أَوْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَدَعَ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ وَلَا بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ أَوْ تُضْحِيَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Muslim Al Khabbath] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencegat para pedagang yang sedang mengendarai kendaraan, atau orang kota menjual barang kepada orang pedalaman, beliau sampaikan: "Janganlah seorang dari kalian meminang di atas pinangan saudaranya hingga ia menikahi atau meninggalkannya. Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan tidak pula setelah shalat Shubuh hingga matahari meninggi atau masuk waktu Dluha."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#4768
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online