حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مُسْلِمٍ الْخَبَّاطِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ أَوْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَدَعَ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ وَلَا بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ أَوْ تُضْحِيَ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Muslim Al Khabbath] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencegat para pedagang yang sedang mengendarai kendaraan, atau orang kota menjual barang kepada orang pedalaman, beliau sampaikan: "Janganlah seorang dari kalian meminang di atas pinangan saudaranya hingga ia menikahi atau meninggalkannya. Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan tidak pula setelah shalat Shubuh hingga matahari meninggi atau masuk waktu Dluha."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online