حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ عَطِيَّةَ الْعَوْفِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا صَلَاحُهَا قَالَ إِذَا ذَهَبَتْ عَاهَتُهَا وَخَلَصَ طَيِّبُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari ['Athiyah Al 'Aufi] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kurma hingga nampak layak konsumsi." Ibnu Umar melanjutkan, "Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kapan ia layak konsumsi?" Beliau menjawab: "Jika penyakitnya telah hilang dan terlihat sangat bagus."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online