حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ أَبُو عَاصِمٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ حَدِيثِ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَأَيْتُ النَّاسَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضْرَبُونَ إِذَا ابْتَاعُوا الطَّعَامَ جُزَافًا أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahhak bin Makhlad Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari hadis [Salim bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku melihat manusia dipukuli jika mereka membeli makanan dengan tanpa ditimbang. Dan mereka diperbolehkan menjualnya hingga mereka membawanya kembali ke rumah mereka terlebih dahulu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online