قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ رَجُلٍ مِنْ الْحَجَبَةِ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ أَوْ قَالَ فِي الْمُحْرِمِ إِذَا اشْتَكَى عَيْنَهُ أَنْ يُضَمِّدَهَا بِالصَّبِرِ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub Bin Musa Bin 'Amru Bin Sa'id] dari [Nubaih Bin Wahab] seorang lelaki dari Hajabah, dari [Aban Bin Utsman], dia meriwayatkan dari [Utsman], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan Rukhsoh (keringanan hukum), atau beliau berkata tentang orang yang sedang melakukan Ihram: "Apabila dia mengeluh sakit mata, maka hendaknya dia memberinya celak dengan shobir."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online