Hadits No. 466

Musnad Ahmad

قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ رَجُلٍ مِنْ الْحَجَبَةِ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ أَوْ قَالَ فِي الْمُحْرِمِ إِذَا اشْتَكَى عَيْنَهُ أَنْ يُضَمِّدَهَا بِالصَّبِرِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub Bin Musa Bin 'Amru Bin Sa'id] dari [Nubaih Bin Wahab] seorang lelaki dari Hajabah, dari [Aban Bin Utsman], dia meriwayatkan dari [Utsman], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan Rukhsoh (keringanan hukum), atau beliau berkata tentang orang yang sedang melakukan Ihram: "Apabila dia mengeluh sakit mata, maka hendaknya dia memberinya celak dengan shobir."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#466
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online