حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْتَرِي الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ فَقَالَ إِذَا أَخَذْتَ وَاحِدًا مِنْهُمَا فَلَا يُفَارِقْكَ صَاحِبُكَ وَبَيْنَكَ وَبَيْنَهُ لَبْسٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il] dari [Simak] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Bolehkah aku membeli emas dengan perak?" Beliau menjawab: "Jika engkau telah mengambil salah satu dari keduanya, maka hendaklah tidak menimbulkan lawan transaksimu berpisah darimu dan menyebabkan kesamaran antara engkau dan ia."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online