Hadits No. 461

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أَرَادَ ابْنُ مَعْمَرٍ أَنْ يُنْكِحَ ابْنَهُ ابْنَةَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فَبَعَثَنِي إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَوْسِمِ فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ أَخَاكَ أَرَادَ أَنْ يُنْكِحَ ابْنَهُ فَأَرَادَ أَنْ يُشْهِدَكَ ذَاكَ فَقَالَ أَلَا أُرَاهُ عِرَاقِيًّا جَافِيًا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ ثُمَّ حَدَّثَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمِثْلِهِ يَرْفَعُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih Bin Wahab] dia berkata; Ibnu Ma'mar hendak menikahkan anak lelakinya dengan putri Syaibah Bin Jubair, kemudian dia mengutusku menemui [Aban Bin Utsman] yang ketika itu dia sebagai pemimpin jama'ah haji. Aku menemuinya dan mengatakan kepadanya; "Saudaramu hendak menikahkan anak lelakinya, dan dia ingin kamu menjadi saksi pernikahan itu." Dia menjawab; "Ketahuilah, aku melihatnya dia seorang Irak yang kasar." Sesungguhnya orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan tidak juga menikahkan." Kemudian dia menceritakan hadis yang semisal dengannya dari [Utsman] secara marfu'.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#461
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online