حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ أَرَادَ ابْنُ مَعْمَرٍ أَنْ يُنْكِحَ ابْنَهُ ابْنَةَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فَبَعَثَنِي إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَوْسِمِ فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ أَخَاكَ أَرَادَ أَنْ يُنْكِحَ ابْنَهُ فَأَرَادَ أَنْ يُشْهِدَكَ ذَاكَ فَقَالَ أَلَا أُرَاهُ عِرَاقِيًّا جَافِيًا إِنَّ الْمُحْرِمَ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ ثُمَّ حَدَّثَ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمِثْلِهِ يَرْفَعُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih Bin Wahab] dia berkata; Ibnu Ma'mar hendak menikahkan anak lelakinya dengan putri Syaibah Bin Jubair, kemudian dia mengutusku menemui [Aban Bin Utsman] yang ketika itu dia sebagai pemimpin jama'ah haji. Aku menemuinya dan mengatakan kepadanya; "Saudaramu hendak menikahkan anak lelakinya, dan dia ingin kamu menjadi saksi pernikahan itu." Dia menjawab; "Ketahuilah, aku melihatnya dia seorang Irak yang kasar." Sesungguhnya orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan tidak juga menikahkan." Kemudian dia menceritakan hadis yang semisal dengannya dari [Utsman] secara marfu'.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online