حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ ذَكْوَانَ يَعْنِي الْمُعَلِّمَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ وَابْنَ عَبَّاسٍ رَفَعَاهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ رَجَعَ فِي قَيْئِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Dzakwan] -yakni Al Mu'allim- dari [Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] bahwa [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] memarfu'kan hadis ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan sesuatu lalu ia memintanya kembali kecuali seorang ayah terhadap yang telah diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberikan sesuatu lalu memintanya kembali seperti seekor anjing yang memakan makanan hingga jika telah kenyang, ia memuntahkannya kemudian menelan muntahannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online