Hadits No. 4555

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ النَّجْرَانِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِسَكْرَانَ فَضَرَبَهُ الْحَدَّ فَقَالَ مَا شَرَابُكَ قَالَ الزَّبِيبُ وَالتَّمْرُ قَالَ يَكْفِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ صَاحِبِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [An Najrani] dari [Ibnu Umar], bahwa pernah dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam orang yang sedang mabuk, lalu beliau menjatuhkan had (hukuman) atasnya. Beliau bertanya: "Apa yang telah kamu minum?" ia menjawab, "Anggur dan kurma." Beliau bersabda: "Cukuplah disebut sebagai peminum jika minum salah satu dari keduanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#4555
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online