حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ رَزِينِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْأَحْمَرِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَيَتَزَوَّجُهَا آخَرُ فَيُغْلَقُ الْبَابُ وَيُرْخَى السِّتْرُ ثُمَّ يُطَلِّقُهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا هَلْ تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ قَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ الْعُسَيْلَةَ و حَدَّثَنَاه أَبُو أَحْمَدُ يَعْنِي الزُّبَيْرِيَّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ رَزِينٍ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Razin bin Sulaiman Al Ahmari] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi oleh seorang laki-laki, lalu ditutuplah pintu dan dilepaslah penutup kemudian ia menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Apakah wanita itu halal bagi seorang laki-laki pertama?" Beliau menjawab: "Tidak, hingga ia merasakan bercinta (bersetubuh) dengannya." Dan Telah menceritakan hadis itu kepada kami [Abu Ahmad] -yakni Az Zubairi- ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Razin]."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online