حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ يَهُودِيَّيْنِ زَنَيَا فَأُتِيَ بِهِمَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِرَجْمِهِمَا قَالَ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَقِيهَا بِنَفْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa ada dua orang Yahudi berzina, lalu keduanya dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan untuk merajam keduanya." Ia melanjutkan, "Aku melihat si laki-laki melindungi wanitanya dengan badannya (agar si wanita tidak terkena lemparan batu)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online