حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ يَعْنِي ابْنَ حُدَيْرٍ وَوَكِيعٌ الْمَعْنَى قَالَ أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عُطَارِدٍ قَالَ وَكِيعٌ السَّدُوسِيِّ أَبِي الْبَزَرِيِّ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا فَقَالَ قَدْ كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَشْرَبُ قِيَامًا وَنَأْكُلُ وَنَحْنُ نَسْعَى
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] telah mengabarkan kepada kami [Imran] -yakni Ibnu Hudair- dan [Waki'] secara makna, ia mengatakan; telah mengabarkan kepada kami [Imran] dari [Yazid bin 'Utharid], [Waki' As Sadusi Abu Al Bazari] berkata, "Aku bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang hukum minum sambil berdiri, maka ia menjawab, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami pernah makan dan minum sambil berdiri, sementara kami sedang melakukan sa'i."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online