حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى عَنْ نَافِعٍ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ بَنِي سَلِمَةَ يُحَدِّثُ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِسَلْعٍ بَلَغَ الْمَوْتُ شَاةً مِنْهَا فَأَخَذَتْ ظُرَرَةً فَذَكَّتْهَا بِهِ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -yakni Ibnu Musa- dari [Nafi'], "Aku pernah mendengar seorang laki-laki bani Salimah menceritakan kepada Ibnu Umar, bahwa budak wanita milik Ka'b bin Malik pernah menggembalakan kambing miliknya di Sal', lalu ada seekor kambing yang akan mati, maka ia pun mengambil sebuah batu tajam dan menyembelihnya. Ibnu Umar lalu memerintahkan untuk memakan dagingnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online