Hadits No. 4369

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى عَنْ نَافِعٍ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ بَنِي سَلِمَةَ يُحَدِّثُ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِسَلْعٍ بَلَغَ الْمَوْتُ شَاةً مِنْهَا فَأَخَذَتْ ظُرَرَةً فَذَكَّتْهَا بِهِ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -yakni Ibnu Musa- dari [Nafi'], "Aku pernah mendengar seorang laki-laki bani Salimah menceritakan kepada Ibnu Umar, bahwa budak wanita milik Ka'b bin Malik pernah menggembalakan kambing miliknya di Sal', lalu ada seekor kambing yang akan mati, maka ia pun mengambil sebuah batu tajam dan menyembelihnya. Ibnu Umar lalu memerintahkan untuk memakan dagingnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#4369
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online