Hadits No. 4358

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعَ عَمْرٌو ابْنَ عُمَرَ كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; [Amru] mendengar [Ibnu Umar], "Kami pernah melakukan mukhabarah (mengelola tanah dengan pembagian tertentu) dan kami tidak memandang hal itu sebagai dosa. Hingga [Rafi' bin Khadij] mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang hal itu, lalu kami pun meninggalkannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#4358
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online