حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنِي نُبَيْهُ بْنُ وَهْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ رَمِدَتْ عَيْنُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَأَرَادَ أَنْ يُكَحِّلَهَا فَنَهَاهُ أَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَمَرَهُ أَنْ يُضَمِّدَهَا بِالصَّبِرِ وَزَعَمَ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ فَعَلَ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub Bin Musa] Telah menceritakan kepadaku [Nubaih Bin Wahab] bahwa kedua mata Umar Bin 'Ubaidillah Bin Ma'mar kemasukan pasir sedangkan dia dalam keadaan ihram, ketika dia hendak memberi celak kedua matanya, dia dilarang oleh [Aban Bin Utsman], dan memerintahkannya agar memberikan celak dengan Ash Shobir (perasan air pepohonan rasanya pahit digunakan untuk obat termasuk jenis celak), dia mengaku bahwa [Utsman] bercerita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melakukan demikian."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online