Hadits No. 4281

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَيُّوبُ لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ فَاسْتَثْنَى فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ أَنْ يَمْضِيَ عَلَى يَمِينِهِ وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرْجِعَ غَيْرَ حِنْثٍ أَوْ قَالَ غَيْرَ حَرَجٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Ayyub berkata, "Aku tidak mengetahuinya melainkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah lalu ia memberi pengecualian maka ia diberi pilihan, jika mau ia boleh meneruskan sumpahnya dan jika mau ia boleh menarik sumpahnya, dan ia tidak menanggung dosa." Atau beliau bersabda: "Dan ia tidak berdosa."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#4281
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online