حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ الْأَرْضَ كَانَتْ تُكْرَى عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا عَلَى الْأَرْبِعَاءِ وَشَيْءٍ مِنْ التِّبْنِ لَا أَدْرِي كَمْ هُوَ وَإِنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُكْرِي أَرْضَهُ فِي عَهْدِ أَبِي بَكْرٍ وَعَهْدِ عُمَرَ وَعَهْدِ عُثْمَانَ وَصَدْرِ إِمَارَةِ مُعَاوِيَةَ حَتَّى إِذَا كَانَ فِي آخِرِهَا بَلَغَهُ أَنَّ رَافِعًا يُحَدِّثُ فِي ذَلِكَ بِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ نَعَمْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَهَا ابْنُ عُمَرَ فَكَانَ لَا يُكْرِيهَا فَكَانَ إِذَا سُئِلَ يَقُولُ زَعَمَ ابْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Aku tahu bahwa tanah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering disewakan untuk ditanami pohon yang biasa dipakai tiang rumah atau ditanami pohon tin. Aku tidak tahu berapa tanah saat itu disewakan? Ibnu Umar juga biasa menyewakan tanahnya pada masa Abu Bakar, Umar, Utsman, dan pada masa pemerintahan Mu'awiyah. Sehingga ketika sampai pada pemerintahannya (Mu'awiyah), sampailah berita kepadanya bahwa Rafi' menyampaikan hadis Rasul yang melarang hal itu. Maka ia segera mendatangi Nafi' untuk menanyakannya. [Rafi'] lalu menjawab, "Ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang penyewaan kebun atau sawah." Lalu Ibnu Umar pun meninggalkannya dan ia tidak lagi menyewakan tanah, dan bila ia ditanya mengenai hal itu ia menjawab, 'Ibnu Hudaij mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang menyewakan ladang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online