حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يُبَاعَ مَا فِي رُءُوسِ النَّخْلِ بِتَمْرٍ بِكَيْلٍ مُسَمًّى إِنْ زَادَ فَلِي وَإِنْ نَقَصَ فَعَلَيَّ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muzabanah. Muzabanah adalah menjual kurma yang masih berada di pohon dengan kurma yang ditimbang dengan berat tertentu, jika ternyata (kurma yang dipohon) beratnya lebih, maka itu adalah keuntungan bagiku. Jika kurang berarti aku rugi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online