حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا لَمْ يَجِدْ الْمُحْرِمُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang Muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) tidak mendapatkan sepasang sandal, maka ia boleh memakai sepasang sepatu, dan hendaklah ia memotongnya hingga sebatas di bawah kedua mata kaki."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online