Hadits No. 4188

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ عَنْ امْرَأَةٍ تَرَكَتْ ابْنَتَهَا وَابْنَةَ ابْنِهَا وَأُخْتَهَا فَقَالَ النِّصْفُ لِلِابْنَةِ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفُ وَقَالَ ائْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنِي قَالَ فَأَتَوْا ابْنَ مَسْعُودٍ فَأَخْبَرُوهُ بِقَوْلِ أَبِي مُوسَى فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ شُعْبَةُ وَجَدْتُ هَذَا الْحَرْفَ مَكْتُوبًا لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ فَأَتَوْا أَبَا مُوسَى فَأَخْبَرُوهُ بِقَوْلِ ابْنِ مَسْعُودٍ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ مَا دَامَ هَذَا الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Qais] dari [Huzail bin Syurahbil] ia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada [Abu Musa Al Asy'ari] mengenai seorang wanita yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-lakinya) dan saudara perempuan. Maka Abu Musa menjawab, "Berikanlah kepada anak perempuannya setengah dari harta warisan, dan kepada saudara perempuannya setengah." Kemudian ia berkata, "Datanglah kalian kepada Ibnu Mas'ud karena sesungguhnya dia akan mengikuti pendapatku ini." Maka merekapun mendatangi Ibnu Mas'ud dan mengabarkan pendapat Abu Musa kepadanya, Ibnu Mas'ud pun berkata, "Kalau begitu aku telah sesat dan aku bukan termasuk orang yang diberi petunjuk (dalam hal ini). Sesungguhnya aku akan memutuskan dengan keputusan yang diambil oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Syu'bah berkata, "Aku mendapatkan ungkapan ini tertulis, 'Sungguh aku akan memutuskan berdasarkan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; anak perempuan mendapat setengah dari harta warisan, dan cucu perempuan (dari anak laki-laki) mendapat seperenam untuk menggenapkan dua pertiga dari bagian, lalu sisanya untuk saudara perempuannya. Datanglah kalian ke tempat Abu Musa dan kabarkanlah kepadanya pendapat Ibnu Mas'ud." Abu Musa berkata, "Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang yang luas ilmunya ini (Ibnu Mas'ud) masih berada di tengah-tengah kalian."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#4188
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online