حَدَّثَنَا أَبُو قَطَنٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ خَالِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيتُ امْرَأَةً فِي حُشٍّ بِالْمَدِينَةِ فَأَصَبْتُ مِنْهَا مَا دُونَ الْجِمَاعِ فَنَزَلَتْ { وَأَقِمْ الصَّلَاةَ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا }
Telah menceritakan kepada kami [Abu Qathan] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dari [Ibrahim] dari [pamannya] dari [Abdullah bin Mas'ud] bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Aku pernah bertemu seorang wanita di pinggiran kota Madinah, lalu aku melakukan segala perbuatan selain bersetubuh. maka turunlah ayat: (Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online