حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ خِشْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دِيَةِ الْخَطَإِ عِشْرِينَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَعِشْرِينَ ابْنَ مَخَاضٍ وَعِشْرِينَ ابْنَةَ لَبُونٍ وَعِشْرِينَ حِقَّةً وَعِشْرِينَ جَذَعَةً
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khisyf bin Malik] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan diyat membunuh tanpa sengaja dengan dua puluh anak unta betina berumur dua tahun, anak unta jantan berumur dua tahun, dua puluh anak unta betina berumur tiga tahun, dua puluh unta betina berumur empat tahuh dan dua puluh unta betina berumur lima tahun.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online