حَدَّثَنِيهِ بَهْزٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ الْجُشَمِيِّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُفَضِّلُ صَلَاةَ الْجَمِيعِ عَلَى صَلَاةِ الرَّجُلِ وَحْدَهُ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ صَلَاةً كُلُّهَا مِثْلُ صَلَاتِهِ
Telah menceritakannya kepadaku [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Muwarriq] dari [Abu Al Ahwash Al Jusyami] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutamakan shalat berjamaah dari pada shalat seseorang sendirian dengan dua puluh lima kali seluruh shalat seperti shalatnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online