Hadits No. 3905

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِي مُوسَى الْهِلَالِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتْ امْرَأَتُهُ فَاحْتُبِسَ لَبَنُهَا فَجَعَلَ يَمُصُّهُ وَيَمُجُّهُ فَدَخَلَ حَلْقَهُ فَأَتَى أَبَا مُوسَى فَقَالَ حُرِّمَتْ عَلَيْكَ قَالَ فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَأَلَهُ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا أَنْبَتَ اللَّحْمَ وَأَنْشَزَ الْعَظْمَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Abu Musa Al Hilali] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki dalam perjalanan lalu istrinya melahirkan namun air susunya tidak keluar, ia pun menghisap dengan mulutnya hingga tertelan, lalu ia mendatangi Abu Musa, ia berkata; Ia menjadi haram bagimu. Lalu ia mendatangi [Ibnu Mas'ud] seraya menanyakannya, ia pun berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah menjadi haram radla'ah (persusuan) kecuali sewaktu tumbuh daging dan tulang menguat."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#3905
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online