حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَجُلٍ نَسْتَأْذِنُهُ أَنْ نَكْوِيَهُ فَسَكَتَ ثُمَّ سَأَلْنَاهُ مَرَّةً أُخْرَى فَسَكَتَ ثُمَّ سَأَلْنَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ ارْضِفُوهُ إِنْ شِئْتُمْ كَأَنَّهُ غَضْبَانُ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata; Kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninta izin untuk mengobati seorang laki-laki dengan kayy (sundutan api), lalu beliau diam kemudian kami menanyakan sekali lagi namun beliau masih diam, lalu kami menanyakan ketiga kalinya, beliau pun menjawab: "Hangatkan saja jika kalian berkenan." Seakan-akan beliau marah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online