حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ أَنْبَأَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنِ الْحَسَنِ الْعُرَنِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ الجَزَّارِ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فَقَالَتْ أُنْبِئْتُ أَنَّكَ تَنْهَى عَنْ الْوَاصِلَةِ قَالَ نَعَمْ فَقَالَتْ أَشَيْءٌ تَجِدُهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ أَمْ سَمِعْتَهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَجِدُهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ تَصَفَّحْتُ مَا بَيْنَ دَفَّتَيْ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُ فِيهِ الَّذِي تَقُولُ قَالَ فَهَلْ وَجَدْتِ فِيهِ { مَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا } قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّامِصَةِ وَالْوَاشِرَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْوَاشِمَةِ إِلَّا مِنْ دَاءٍ قَالَتْ الْمَرْأَةُ فَلَعَلَّهُ فِي بَعْضِ نِسَائِكَ قَالَ لَهَا ادْخُلِي فَدَخَلَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَقَالَتْ مَا رَأَيْتُ بَأْسًا قَالَ مَا حَفِظْتُ إِذًا وَصِيَّةَ الْعَبْدِ الصَّالِحِ { وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ }
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin 'Atha`] telah memberitakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Al Hasan Al 'Urani] dari [Yahya bin Al Jazzar] dari [Masruq] bahwa seorang wanita datang kepada [Ibnu Mas'ud] seraya berkata; Aku mendapatkan kabar bahwa engkau melarang menyambung (rambut), ia menjawab; Ya. Ia bertanya; Apakah hal itu engkau dapatkan dari Kitabullah atau engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia menjawab; Aku mendapatkan dari Kitabullah dan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia (wanita itu) berkata; Demi Allah, membuka seluruh isi mushaf namu aku tidak mendapatkan apa yang engkau katakana. Ia bertanya; Apakah engkau mendapatkan di dalamnya ayat: (Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah), ia menjawab; Ya, ia berkata; Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencabut alis, meratakan gigi, menyambung rambut dan membuat tato, melainkan itu merupakan penyakit. Wanita itu berkata; Semoga ini diturunkan di sebagian istrimu. Ia mengatakan kepadanya; Masuklah. Ia pun masuk kemudian keluar lagi seraya berkata; Aku memandangnya tidak apa-apa. Ia berkata; Kalau begitu aku tidak hafal wasiat seorang hamba shalih: (Dan Aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang Aku larang).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online