حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا مَسْعُودُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدَقَةِ الْبَقَرِ إِذَا بَلَغَ الْبَقَرُ ثَلَاثِينَ فَفِيهَا تَبِيعٌ مِنْ الْبَقَرِ جَذَعٌ أَوْ جَذَعَةٌ حَتَّى تَبْلُغَ أَرْبَعِينَ فَإِذَا بَلَغَتْ أَرْبَعِينَ فَفِيهَا بَقَرَةٌ مُسِنَّةٌ فَإِذَا كَثُرَتْ الْبَقَرُ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ مِنْ الْبَقَرِ بَقَرَةٌ مُسِنَّةٌ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah mengabarkan kepada kami [Mas'ud bin Sa'ad] telah mengabarkan kepada kami [Khushaif] dari [Abu Ubaidah] dari [ayahnya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan mengenai zakat sapi, yaitu apabila jumlah sapi mencapai tiga puluh hingga empat puluh ekor, maka zakatnya adalah satu ekor sapi Jadza' atau Jadza'ah (berumur masuk tahun ketiga), jika jumlahnya mencapai empat puluh ekor, maka zakatnya adalah satu ekor sapi musinnah (berumur genap dua tahun). Apabila jumlah sapi semakin banyak maka pada setiap empat puluh ekor sapi. (zakatnya) adalah seekor sapi musinnah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online