Hadits No. 3595

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَسَنٌ وَأَبُو النَّضْرِ وأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ قَالَ أَسْوَدُ قَالَ شَرِيكٌ قَالَ سِمَاكٌ الرَّجُلُ يَبِيعُ الْبَيْعَ فَيَقُولُ هُوَ بِنَسَاءٍ بِكَذَا وَكَذَا وَهُوَ بِنَقْدٍ بِكَذَا وَكَذَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] dan [Abu Nadlr] dan [Aswad bin Amir] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud] radliallahu 'anhuma dari [ayahnya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua transaksi dalam satu akad. Aswad berkata; Syarik berkata; Simak berkata; Seorang laki-laki menjual barang jualan seraya mengatakan; Ia dengan kredit sekian dan sekian dan dengan tunai sekian dan sekian.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#3595
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online