حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الرُّكَيْنُ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ عَشْرَ خِلَالٍ الصُّفْرَةُ وَتَغْيِيرُ الشَّيْبِ وَتَخَتُّمُ الذَّهَبِ وَجَرُّ الْإِزَارِ وَالتَّبَرُّجُ بِالزِّينَةِ بِغَيْرِ مَحِلِّهَا وَضَرْبُ الْكِعَابِ وَعَزْلُ الْمَاءِ عَنْ مَحَلِّهِ وَفَسَادُ الصَّبِيِّ غَيْرَ مُحَرِّمِهِ وَعَقْدُ التَّمَائِمِ وَالرُّقَى إِلَّا بِالْمُعَوِّذَاتِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ar Rukain] dari [Al Qosim bin Hassan] dari pamannya [Abdurrahman bin Harmalah] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membenci sepuluh macam, yaitu warna kekuning-kuningan dari za'faran, merubah uban, memakai cincin emas, menjulurkan kainnya, berhias tidak pada tempatnya, menghentakkan perhiasan kaki, memancarkan air mani tidak pada tempatnya, merusak bayi bukan dengan yang diharamkan, memakai jimat dan menjampi kecuali memakai surat-surat Mu'awwidzat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online