حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنِ الْهُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى وَسُلَيْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأَبٍ فَقَالَا لِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفُ وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا قَالَ فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَأَلَهُ وَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَا فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ سَأَقْضِي بِمَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Al Huzail bin Syurahbil] ia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Abu Musa dan Sulaiman bin Rah'ah, lalu ia menanyakan keduanya tentang (warisan) anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seayah, lalu ia menjawab; Bagi anak perempuan setengah dan bagi saudara perempuan setengah, temuilah Ibnu Mas'ud ia akan sependapat dengan kami. Lalu orang itu pun menemui Ibnu Mas'ud, menanyakan dan mengabarkannya apa yang telah dikatakan mereka berdua. Lalu [Ibnu Mas'ud] berkata; Kalau begitu aku telah tersesat dan aku tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, aku akan memutuskan apa yang telah diputuskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bagi anak perempuan adalah setengah, anak-anak perempuan dari anak laki-laki adalah seperenam yang melengkapi dua pertiga dan sisanya bagi saudara perempuan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online