حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو حَاضِرٍ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عُمَرَ عَنْ الْجَرِّ يُنْبَذُ فِيهِ فَقَالَ نَهَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ عَنْهُ فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَذَكَرَ لَهُ مَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ صَدَقَ قَالَ الرَّجُلُ لِابْنِ عَبَّاسٍ أَيُّ جَرٍّ نَهَى عَنْهُ قَالَ كُلُّ شَيْءٍ يُصْنَعُ مِنْ مَدَرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Hadlir] berkata; [Ibnu Umar] ditanya mengenai guci untuk merendam sari buah, lalu ia berkata; Allah dan RasulNya telah melarang hal itu. Lalu seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas, lalu ia menyebutkan apa yang diucapkan oleh Ibnu Umar kepadanya. Maka [Ibnu Abbas] berkata; Ia berkata benar, orang laki-laki itu bertanya kepada Ibnu Abbas; Guci apa yang dilarang? Ia menjawab; Semua wadah yang terbuat dari tanah liat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online