حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنِ الْحَسَنِ الْعُرَنِيِّ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ الرَّجُلِ إِذَا رَمَى الْجَمْرَةَ أَيَتَطَيَّبُ فَقَالَ أَمَّا أَنَا فَقَدْ رَأَيْتُ الْمِسْكَ فِي رَأْسِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَمِنْ الطِّيبِ هُوَ أَمْ لَا
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Al Hasan Al 'Urani] ia berkata; [Ibnu Abbas] ditanya mengenai seorang laki-laki apabila melempar jumrah, apakah ia boleh memakai wewangian, lalu ia menjawab; Adapun aku sungguh aku telah melihat minyak di kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apakah itu termasuk wewangian atau tidak.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online