Hadits No. 3311

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنِ الْحَسَنِ الْعُرَنِيِّ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ الرَّجُلِ إِذَا رَمَى الْجَمْرَةَ أَيَتَطَيَّبُ فَقَالَ أَمَّا أَنَا فَقَدْ رَأَيْتُ الْمِسْكَ فِي رَأْسِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَمِنْ الطِّيبِ هُوَ أَمْ لَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Al Hasan Al 'Urani] ia berkata; [Ibnu Abbas] ditanya mengenai seorang laki-laki apabila melempar jumrah, apakah ia boleh memakai wewangian, lalu ia menjawab; Adapun aku sungguh aku telah melihat minyak di kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apakah itu termasuk wewangian atau tidak.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#3311
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online