حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يُنْكِرُ أَنْ يُتَقَدَّمَ فِي صِيَامِ رَمَضَانَ إِذَا لَمْ يُرَ هِلَالُ شَهْرِ رَمَضَانَ وَيَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَمْ تَرَوْا الْهِلَالَ فَاسْتَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ لَيْلَةً
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dan [Ibnu Bakr] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa ia mendengar [Muhammad bin Jubair] berkata; [Ibnu Abbas] mengingkari dimajukannya puasa Ramadlan bila belum terlihat hila bulan Ramadlan, Ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian belum melihat hilal, maka genapkanlah (Sya'ban) tiga puluh malam."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online