حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ ذَكَرَ قَوْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَالَ طَاوُسٌ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ وَيَمَسُّ طِيبًا أَوْ دُهْنًا إِنْ كَانَ عِنْدَ أَهْلِهِ قَالَ لَا أَعْلَمُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dan [Ibnu Bakr] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Maisarah] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia menyebutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai mandi pada hari Jum'at. Thawus berkata; Aku bertanya kepada Ibnu Abbas; Beliau menggunakan wewangian atau minyak bila berada di samping istrinya? Ia menjawab; Aku tidak tahu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online