Hadits No. 328

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُنْذِرِ إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُمَرَ أُرَاهُ عَنِ حَجَّاجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ ابْنَهُ عَمْدًا فَرُفِعَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَعَلَ عَلَيْهِ مِائَةً مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثِينَ حِقَّةً وَثَلَاثِينَ جَذَعَةً وَأَرْبَعِينَ ثَنِيَّةً وَقَالَ لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ وَلَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ لَقَتَلْتُكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abul MundZirr yaitu Isma'il Bin Umar], menurutku hadis itu bersumber dari [Hajjaj] dari ['Amru Bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] dia berkata; seorang lelaki membunuh anaknya dengan sengaja, kemudian hal itu diadukan kepada [Umar Bin Al Khaththab], lalu Umar membebankan denda seratus ekor unta; tiga puluh ekor unta Hiqqoh (yang memasuki usia empat tahun), tiga puluh ekor unta Jadza'ah (unta betina yang memasuki usia lima tahun) dan empat puluh unta Tsaniyah (yang memasuki usia enam tahun). Umar berkata "pembunuh tidak dapat mewarisi. seandainya aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang ayah tidak dibunuh (diqishas) karena (membunuh) anaknya." Niscaya aku akan membunuhmu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#328
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online