حَدَّثَنَا أَبُو الْمُنْذِرِ إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُمَرَ أُرَاهُ عَنِ حَجَّاجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ ابْنَهُ عَمْدًا فَرُفِعَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَعَلَ عَلَيْهِ مِائَةً مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثِينَ حِقَّةً وَثَلَاثِينَ جَذَعَةً وَأَرْبَعِينَ ثَنِيَّةً وَقَالَ لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ وَلَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ لَقَتَلْتُكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abul MundZirr yaitu Isma'il Bin Umar], menurutku hadis itu bersumber dari [Hajjaj] dari ['Amru Bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] dia berkata; seorang lelaki membunuh anaknya dengan sengaja, kemudian hal itu diadukan kepada [Umar Bin Al Khaththab], lalu Umar membebankan denda seratus ekor unta; tiga puluh ekor unta Hiqqoh (yang memasuki usia empat tahun), tiga puluh ekor unta Jadza'ah (unta betina yang memasuki usia lima tahun) dan empat puluh unta Tsaniyah (yang memasuki usia enam tahun). Umar berkata "pembunuh tidak dapat mewarisi. seandainya aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang ayah tidak dibunuh (diqishas) karena (membunuh) anaknya." Niscaya aku akan membunuhmu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online