حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ أَنْبَأَنَا قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا أَسْوَدَ يُسَمَّى مُغِيثًا وَكُنْتُ أَرَاهُ يَتْبَعُهَا فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ يَعْصِرُ عَيْنَيْهِ عَلَيْهَا قَالَ فَقَضَى فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ قَضِيَّاتٍ قَضَى أَنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ وَخَيَّرَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ قَالَ هَمَّامٌ مَرَّةً عِدَّةَ الْحُرَّةِ قَالَ وَتُصُدِّقَ عَلَيْهَا بِصَدَقَةٍ فَأَهْدَتْ مِنْهَا إِلَى عَائِشَةَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هُوَ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah memberitakan kepada kami [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa suami Barirah adalah seorang budak hitam bernama Mughitsan, dan aku melihat ia mengikuti Barirah pada salah satu jalan kecil di kota Madinah, ia meneteskan air mata terhadapnya. Ia berkata; Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan empat ketetapan atasnya (Barirah), beliau menetapkan bahwa wala` adalah hak bagi yang memerdekakan, dan memintanya untuk memilihnya serta beliau memerintahkan (budak) itu untuk beriddah. Hammam berkata sekali lagi; Iddah wanita merdeka. Ia berkata; Dan diberikan suatu sedekah kepadanya, lalu ia (Barirah) menghadiahi 'Aisyah dari pemberian itu, kemudian 'Aisyah menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda: "Bagi (Barirah) adalah sedekah, bagi kita itu adalah hadiah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online