حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ وَقَالَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ فَدَعَا رَجُلًا فَسَارَّهُ فَقَالَ مَا أَمَرْتَهُ قَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا قَالَ فَإِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَصُبَّتْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki memberi hadiah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wadah yang berisi khamer, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Kemudian orang itu memanggil seorang laki-laki, maka laki-laki itu pun mengikutinya. Lalu beliau bersabda: "Apa yang engkau perintahkan kepadanya?" laki-laki itu menjawab; Aku menyuruh untuk menjualnya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan pula menjualnya." Ia (perawi) berkata; Maka dituanglah isinya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online