Hadits No. 3201

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ وَقَالَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ فَدَعَا رَجُلًا فَسَارَّهُ فَقَالَ مَا أَمَرْتَهُ قَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا قَالَ فَإِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَصُبَّتْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki memberi hadiah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wadah yang berisi khamer, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Kemudian orang itu memanggil seorang laki-laki, maka laki-laki itu pun mengikutinya. Lalu beliau bersabda: "Apa yang engkau perintahkan kepadanya?" laki-laki itu menjawab; Aku menyuruh untuk menjualnya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan pula menjualnya." Ia (perawi) berkata; Maka dituanglah isinya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#3201
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online