حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لِي عَهْدٌ بِأَهْلِي مُنْذُ عَفَارِ النَّخْلِ قَالَ وَعَفَارُ النَّخْلِ أَنَّهَا إِذَا كَانَتْ تُؤْبَرُ تُعْفَرُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا لَا تُسْقَى بَعْدَ الْإِبَارِ فَوَجَدْتُ مَعَ امْرَأَتِي رَجُلًا وَكَانَ زَوْجُهَا مُصْفَرًّا حَمْشًا سَبْطَ الشَّعْرِ وَالَّذِي رُمِيَتْ بِهِ خَدْلٌ إِلَى السَّوَادِ جَعْدٌ قَطَطٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ بَيِّنْ ثُمَّ لَاعَنَ بَيْنَهُمَا فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ يُشْبِهُ الَّذِي رُمِيَتْ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qosim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; Wahai Rasulullah, Aku tidak mempunyai ikatan apapun terhadap keluargaku sejak penyerbukan kurmaku, ia mengatakan; Penyerbukan kurma adalah apabila telah diserbuki maka dibiarkan tidak disirami selama empat puluh hari semenjak diserbuki. Kemudian aku dapatkan istriku bersama laki-laki lain. Adapun suaminya (berkulit) kekuning-kuningan, kecil betis kakinya dan lurus rambutnya, sementara yang dituduh berzina dengannya (berkulit) hitam dan berambut keriting. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: "Ya Allah, berilah kejelasan." Kemudian beliau memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an. Ternyata wanita itu melahirkan anak yang menyerupai dengan laki-laki yang dituduh berzina tadi.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online