حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مَنْصُورُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا }
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Manshur bin Hayyan] ia berkata; Aku mendengar [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] bahwa keduanya menyaksikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang dubba`, hantam, muzaffat dan naqir, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat: (Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.)
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online