حَدَّثَنَا يَحْيَى أَخْبَرَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبَاهَا شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّحْلِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Malik] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang wanita dari Khats'am berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji telah sampai kepada ayahku, namun ia sudah tua renta, tidak dapat duduk di atas tunggangannya, bolehkah aku menghajikannya? Beliau bersabda: "Ya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online