Hadits No. 3035

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنِ الْحَسَنِ الْعُرَنِيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا رَمَيْتُمْ الْجَمْرَةَ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا النِّسَاءَ قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ وَالطِّيبُ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَمَّا أَنَا فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَمِّخُ رَأْسَهُ بِالْمِسْكِ أَفَطِيبٌ ذَاكَ أَمْ لَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abdurrahman] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Al Hasan Al 'Urani] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Apabila kalian melempar jumrah, maka telah halal bagi kalian segala sesuatu kecuali (menggauli) istri. Ia berkata lagi; Seorang laki-laki bertanya; Dan minyak wangi? Abdurrahman berkata; Maka seorang laki-laki berkata mengatakan kepadanya; Wahai Abul Abbas. Maka Ibnu Abbas berkata; Adapun aku, sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melumuri kepalanya dengan minyak misik, apakah itu minyak wangi atau bukan?.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#3035
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online