Hadits No. 2981

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَقَّتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ قَالَ هُنَّ لَهُمْ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِمَّنْ سِوَاهُمْ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ثُمَّ مِنْ حَيْثُ بَدَأَ حَتَّى بَلَغَ ذَلِكَ أَهْلُ مَكَّةَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] ia berkata; telah mengkabarkan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan miqat bagi penduduk Madinah dari Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dari Juhfah, bagi penduduk Najd dari Qarn dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Beliau bersabda: " (Miqat-miqat itu adalah bagi mereka dan selain mereka yang melewatinya yang hendak mengerjakan haji dan umrah, kemudian dari mana saja ia mulai hingga penduduk Makkah pun (dari Makkah)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2981
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online