حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ أَهَلَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ فَلَمَّا قَدِمَ طَافَ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلَمْ يُقَصِّرْ وَلَمْ يَحِلَّ مِنْ أَجْلِ الْهَدْيِ وَأَمَرَ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيَ أَنْ يَطُوفَ وَأَنْ يَسْعَى وَأَنْ يُقَصِّرَ أَوْ يَحْلِقَ ثُمَّ يَحِلَّ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berihlal (berniat ihram) untuk haji, maka ketika tiba, beliau thawaf di Baitullah dan diantara Shafa dan Marwa, namun beliau belum memendekkan (rambut) dan belum bertahallul karena hewan kurban, dan beliau memerintahkan orang yang tidak membawa hewan kurban agar berthawaf dan sa'i serta memendekkan (rambut) atau bercukur, kemudian bertahallul.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online