حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ أَحَقٌّ مَا بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ وَقَعْتَ عَلَى جَارِيَةِ بَنِي فُلَانٍ قَالَ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ قَالَ فَرَجَمَهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ma'iz bin Malik: "Apakah benar kabar yang sampai kepadaku tentangmu, sesungguhnya engkau telah menggauli budak perempuan bani Fulan?" maka ia bersaksi empat kali, ia Ibnu Abbas berkata; lalu beliau merajamnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online