Hadits No. 2871

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ أَحَقٌّ مَا بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ وَقَعْتَ عَلَى جَارِيَةِ بَنِي فُلَانٍ قَالَ فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ قَالَ فَرَجَمَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ma'iz bin Malik: "Apakah benar kabar yang sampai kepadaku tentangmu, sesungguhnya engkau telah menggauli budak perempuan bani Fulan?" maka ia bersaksi empat kali, ia Ibnu Abbas berkata; lalu beliau merajamnya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2871
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online