حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيْتَةٍ فَقَالَ لِمَنْ كَانَتْ هَذِهِ الشَّاةُ فَقَالُوا لِمَيْمُونَةَ قَالَ أَفَلَا انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا
telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati bangkai kambing, lalu beliau bersabda: "Milik siapa kambing ini?" mereka menjawab; Milik Maimunah. Beliau pun bersabda: "Mengapa kalian tidak memanfaatkannya dengan cara mengelola kulitnya?"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online