Hadits No. 2825

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عَامِرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ وَكَانَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَبَيْنَ الْكَتِفَيْنِ وَكَانَ يَحْجُمُهُ عَبْدٌ لِبَنِي بَيَاضَةَ وَكَانَ يُؤْخَذُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ مُدٌّ وَنِصْفٌ فَشَفَعَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَهْلِهِ فَجُعِلَ مُدًّا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Jabir] dari [Amir] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dan memberi upah kepada si tukang bekam, seandainya bekam haram, tentu beliau tidak memberinya. Beliau berbekam pada kedua sisi lehernya dan di antara kedua bahu beliau. Sedangkan pembekamnya adalah seorang budak dari bani Bayadlah, yang ketika itu ia harus menyetorkan uang sebanyak satu setengah mudd untuk majikannya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta tuannya untuk meringankannya, maka ditetapkan satu mud.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2825
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online