حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عَامِرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ وَكَانَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَبَيْنَ الْكَتِفَيْنِ وَكَانَ يَحْجُمُهُ عَبْدٌ لِبَنِي بَيَاضَةَ وَكَانَ يُؤْخَذُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ مُدٌّ وَنِصْفٌ فَشَفَعَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَهْلِهِ فَجُعِلَ مُدًّا
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Jabir] dari [Amir] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dan memberi upah kepada si tukang bekam, seandainya bekam haram, tentu beliau tidak memberinya. Beliau berbekam pada kedua sisi lehernya dan di antara kedua bahu beliau. Sedangkan pembekamnya adalah seorang budak dari bani Bayadlah, yang ketika itu ia harus menyetorkan uang sebanyak satu setengah mudd untuk majikannya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta tuannya untuk meringankannya, maka ditetapkan satu mud.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online