Hadits No. 2780

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَاه حُسَيْنٌ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ رَجُلٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْطِي الْعَبْدَ وَالْمَرْأَةَ مِنْ الْغَنَائِمِ حَدَّثَنَاه يَزِيدُ قَالَ عَمَّنْ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ وَقَالَ دُونَ مَا يُصِيبُ الْجَيْشَ

Terjemahan

Telah menceritakannya kepada kami [Husain] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [seorang laki-laki] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi (bagian) kepada budak dan wanita dari harta rampasan perang. Telah menceritakannya kepada kami [Yazid] berkata; dari orang yang mendengar [Ibnu Abbas], dan ia berkata; Lebih sedikit dari yang diterima oleh tentara.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2780
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online