حَدَّثَنَاه حُسَيْنٌ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ رَجُلٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْطِي الْعَبْدَ وَالْمَرْأَةَ مِنْ الْغَنَائِمِ حَدَّثَنَاه يَزِيدُ قَالَ عَمَّنْ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ وَقَالَ دُونَ مَا يُصِيبُ الْجَيْشَ
Telah menceritakannya kepada kami [Husain] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [seorang laki-laki] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi (bagian) kepada budak dan wanita dari harta rampasan perang. Telah menceritakannya kepada kami [Yazid] berkata; dari orang yang mendengar [Ibnu Abbas], dan ia berkata; Lebih sedikit dari yang diterima oleh tentara.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online